Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curiga diselingkuhi, pecatan Kopassus sayat wajah istri

Curiga diselingkuhi, pecatan Kopassus sayat wajah istri Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Bambang Hermanto (55) diringkus polisi, Rabu (30/3). Dia ditahan karena menyayat wajah istrinya, Zainab (43).

"Tersangka ditangkap di Gang Saidah Jalan Brigjen Katamso, subuh tadi sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu.

Bambang merupakan bekas personel Kopassus Grup 24. Dia telah menerima status Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 1989 akibat kasus ganja di Tanjung Priok.

"Tersangka berdinas dari 1981 hingga 1989, pangkat terakhir Koptu. Dia divonis penjara 1 tahun. Awalnya ditahan di RTM Guntur lalu setelah PTDH, dia menjalani Rutan Salemba Jakarta," jelas Martualesi.

Bambang ditangkap petugas Polsek Medan Kota berdasarkan LP/1345/X/2015 tertanggal 15 Oktober 2015. Dia dilaporkan istrinya, Zainab, warga Jalan Brigjen Katamso.

Dalam laporan itu, Bambang disebutkan menyayat wajah Zainab, saat membuka jendela. Perempuan itu menjerit dan berlari keluar sambil memegang wajahnya yang berlumuran darah.

Zainab kemudian dilarikan ke RSUP H Adak Malik. "Dari hasil visum et revertum diketahui di wajah kiri korban mengalami robek dengan ukuran 3x0,5 sentimeter," papar Martualesi.

Tersangka mengakui perbuatannya. Sopir mobil rental ini mengaku curiga cemburu karena menduga ada orang lain di dalam rumah.

Saat kejadian, dia sengaja pulang cepat karena firasat tidak enak. Saat mengintip ke dalam rumah dan mengaku melihat ada kaki orang lain.

Bambang pun mengambil pisau cutter di meja teras depan lalu menggedor pintu dan jendela. Saat jendela terbuka, dia langsung membeset wajah kiri istrinya.

Setelah kejadian itu, Bambang sempat melarikan diri ke Takengon Aceh. Dia dan Zainab pun dilaporkan telah bercerai pascakejadian itu.

Setelah berbulan-bulan, petugas mengetahui keberadaan Bambang di Jalan Brigjen Katamso Gang Saidah. Dia kemudian diringkus.

"Atas tindak pidana ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Martualesi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP