Curi kayu Sonokeling buat bayar utang, 3 orang dibekuk polisi
Merdeka.com - Polsek Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah, mengamankan 3 orang pencuri kayu sonokeling di kawasan hutan lindung setempat. Polisi hutan bersama petugas Polsek menangkap ketiganya saat akan menaikkan kayu hasil curiannya ke atas bak truk. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Sambirejo.
Kapolsek Sambirejo AKP Kabar Bandianto mengatakan, ketiga pelaku merupakan pemain baru. Mereka adalah Gamen, Sugimin dan Joko Sriyono. Ketiganya, lanjut Kapolsek adalah warga Sragen.
"Mereka ditangkap saat menaikkan kayu hasil curiannya sebanyak 43 batang. Mereka akan menjual kayu untuk pengrajin mebel di Sukoharjo. Uangnya untuk biaya hidup keluarga dan membayar utang," ujar Kabar, Senin (18/1).
Menurut Kapolsek, ukuran kayu yang dicuri panjang 60 cm, diameter 20 cm. Saat ini kayu yang hendak dinaikkan ke truk K 1546 UF diamankan di Mapolsek Sambirejo sebagai barang bukti saat persidangan nanti.
"Kayunya akan kami jual ke pabrik mebel di Sukoharjo. Per batang saya jual Rp 250 ribu. Saya mencuri baru sekali ini," jelas Gimin.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 83 UU NO 18/ Th 2013 tentang konservasi sumber daya alam. Dengan ancaman hukuiman 1 hingga 5 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya