Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi ikan Indonesia, warga Thailand diadili

Curi ikan Indonesia, warga Thailand diadili WN Thailand pencuri ikan Indonesia diadili. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang warga Thailand, Phan Ruamthong (61), diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4). Dia duduk di kursi terdakwa karena menakhodai kapal Malaysia, yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Dakwaan terhadap Phan Ruamthong dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan, di hadapan majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak. Dia menyatakan, Phan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45/2009.

"Terdakwa melakukan penangkapan ilegal tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang pemerintah Indonesia," kata Ivan.

Dalam dakwaannya, JPU Ivan menyatakan, Phan Ruamthong merupakan nakhoda kapal berbobot 50 GT berbendera Malaysia, dengan nomor lambung PSF 2436. Terdakwa bersama 3 anak buah kapal (ABK), yakni Samruai Somphon (36), Sanit Trongpakdee (60), dan Nirun Bioatsan (50) menangkap ikan di perairan Indonesia.

Mereka ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Sumut, sekitar 16 mil timur laut dari lampu Pulau Pandan, Kabupaten Batubara, Minggu (20/3), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas menyita kapal berisi 200 kilogram ikan dan alat tangkap pukat trawl.

Setelah mendengar dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP