Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi ikan di Selat Malaka, 9 warga Myanmar & 2 Malaysia diciduk KKP

Curi ikan di Selat Malaka, 9 warga Myanmar & 2 Malaysia diciduk KKP ABK di Malaysia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap tiga buah kapal pencuri ikan di perairan Selat Malaka saat tengah patroli, Kamis (3/3) pagi. Pada saat penyergapan, beberapa anak buah kapal berhasil kabur dengan cara menerjunkan diri ke laut sebelum ditangkap.

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Barelang, kapal asal Malaysia ini menggunakan trawl atau pukat harimau. Ketiga kapal ini diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan tidak dilengkapi dengan bendera.

"Kita tangkap di perairan selat Malaka, saat itu ketiganya sedang menjaring ikan. Berhasil mengamankan kapal berikut 14 anak kapal," kata Kepala PSDKP Barelang, Akhmadon di pangkalan, Senin (7/3).

Selain ABK, pihaknya juga berhasil menahan kapten kapal berkebangsaan Malaysia dan Myanmar. "Yang Warga asing terdiri dari, 9 Myanmar, 2 Malaysia. Tiga lagi WNI," tambahnya.

Selain itu, hasil temuan PDSKP Barelang mengungkapkan, bahwa ikan hasil tangkapan sudah mengandung formalin. Anehnya, salah satu ABK, Syahrul, WNI asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, mengatakan tidak menaruh formalin.

"Tidak ada formalin bang," katanya.

Selanjutnya PSDKP akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait masalah Warga Negara Asing. "Untuk WNA, kita akan koordinasi dengan imigrasi. Kita kenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2, pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya menjelaskan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP