Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi ikan di Indonesia, nakhoda Myanmar dituntut bayar Rp 2 miliar

Curi ikan di Indonesia, nakhoda Myanmar dituntut bayar Rp 2 miliar

Merdeka.com - Nakhoda kapal ikan asal Myanmar, Khin Maung Win (38), dituntut membayar denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu disampaikan jaksa menyatakan dia bersalah mengoperasikan kapal asing dan menangkap 1.140 kilogram ikan, di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ifhan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3). Dia menyatakan, Khin Maung Win telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ifhan di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan.

Setelah pembacaan tuntutan jaksa, Khin didampingi penerjemah menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim menjadwalkan agenda itu pada Senin (14/3).

Dalam dakwaan jaksa, Khin Maung Win merupakan nakhoda kapal pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886. Dia bersama tiga ABK (anak buah kapal) dibekuk oleh petugas patroli TNI AL pada 11 November 2015. Mereka kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia karena tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Hanya Khin Maung Win yang diajukan ke pengadilan. Namun, 3 ABK kapal itu tetap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Sementara kapal mereka sudah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di perairan Belawan beberapa waktu lalu.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP