Curi 23 motor, pedagang asongan dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap seorang pedagang asongan di Stasiun Poncol, Irwan Herdiyansyah (25). Irawan ditangkap karena mencuri 23 unit sepeda motor sejak tahun 2011.
"Tersangka Irwan ditangkap di depan Mapolrestabes Semarang sekitar satu pekan yang lalu usai mencuri sepeda motor di sebuah warnet," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, seperti dilansir dari Antara, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan anggota kepolisian saat melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Saat itu, Irwan berjalan sambil menuntun sepeda motor Yamaha Scorpio bernomor polisi H 3687 GY.
"Saat diminta memperlihatkan surat-surat kelengkapan motor yang dituntunnya, tersangka tidak bisa menunjukkannya sehingga diamankan karena dicurigai sebagai pelaku curanmor," katanya.
Kecurigaan polisi terbukti setelah ada laporan pencurian motor di warnet. Dari hasil rekaman CCTV, Irwan tampak terlihat mencuri motor. Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif guna pengembangan kasus, kami berhasil menangkap Jumiyono (33), warga Semarang Utara, selaku penadah motor hasil curian tersangka Irwan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Irwan, dirinya selalu mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial M dengan menggunakan kunci L.
"Saat mencuri motor di warnet saya tidak berhasil menyalakan mesin sehingga motor didorong oleh M yang mengendarai motor lain. Tetapi saya ditinggal dan disuruh menunggu yang ternyata berada di depan Mapolrestabes," ujar warga Desa Kedungdolok, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak itu.
Tersangka juga mengaku menjual motor hasil curian kepada beberapa penadah dengan harga rata-rata Rp 2 juta. Hasil penjualan selanjutnya dibagi rata dengan tersangka M yang masih buron.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaNamun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca SelengkapnyaSatu unit truk tronton menabrak sepeda motor dan satu rumah di Cianjur. Dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaBukan main, kejutan dari sosok ibu peri ini bahkan mampu membuat sopir ojol itu terharu.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca Selengkapnya