Curi 14 motor sebulan, Hendri akhirnya dibekuk polisi
Merdeka.com - Lantaran selalu berhasil melakukan aksi pencurian bermotor (curanmor), membuat Hendri Saputra (40 tahun), warga Jalan Ahmat Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, ketagihan mengulangi perbuatan. Bahkan kurang dari sebulan, dia berhasil menggondol 14 unit sepeda motor milik korbannya.
Merasa pekerjaannya itu menjanjikan, pelaku mengajak rekannya, Dwi Putra Agung (21 tahun), warga Jalan Slamet Riadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang buat mencuri sepeda motor. saat beraksi berdua, mereka berhasil membawa kabur dua unit kuda besi.
Namun, meski lihai mencuri, langkah Hendri terhenti. Dia ditangkap polisi di rumahnya kemarin, Selasa (31/3). Tak sampai di situ, polisi juga berhasil meringkus Dwi. dalam operasinya, polisi turut membekuk seseorang bernama Dian (34 tahun) bertugas menjadi perantara buat menjual sepeda motor curian itu.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita empat unit sepeda motor curian belum sempat terjual, kunci T, dan senjata tajam. Sementara motor lain sudah dijual ke daerah Ogan Komering Ilir.
Kepada petugas, Hendri berkelit nekat mencuri kendaraan bermotor lantaran terbelit utang. Dia mengatakan, saat pusing mencari pekerjaan, tiba-tiba melihat sepeda motor terparkir di sekitar rumahnya. Bermodalkan kunci T, kuda besi Yamaha Vixion itu berhasil dia bawa kabur. Karena hasilnya cukup memuaskan dan mampu menutup utangnya, dia kembali mengulanginya hingga 14 kali dalam waktu tak sampai sebulan.
"Sudah 14 motor pak, itu sebulan ini. Yang sepuluh sudah saya jual, sisanya masih saya simpan," kata Hendri di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (1/4).
Dikatakan Hendri, sepeda motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Agar tidak ketahuan, dia menyuruh tersangka Dian membawanya kepada pembeli.
"Dia paling saya kasih persenan, tidak dibagi rata," ujar Hendri.
Karena selalu berhasil, Hendri lantas mengajak Dwi beraksi. Kebetulan, Dwi seorang pengangguran dan tidak menolak.
"Kalo sama Dwi baru dua kali, duitnya bagi rata," ucap Hendri.
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Raphael BJ Lingga mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Suwardi (40 tahun), warga Kelurahan Sri Mulya, Sako, Palembang, kehilangan sepeda motor di rumahnya pertengahan Februari lalu. Korban mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung diselidiki polisi.
"Dari pemeriksaan ternyata tersangka Hendri sudah 14 kali mencuri motor dalam sebulan ini. Tersangka Hendri dan Dwi kita jerat Pasal 363 KUHPidana, sementara tersangka Dian dijerat Pasal 480 KUHPidana," kata Raphael. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya