Curhat di Medsos karena Suami Kembali ke Mantan Istri, Warga Bandung Diadili
Merdeka.com - Seorang warga Kota Bandung , Erlina Sari (37) harus berurusan dengan hukum akibat "curhatnya" di media sosial. Perempuan ini diadili karena diduga telah mencemarkan nama baik NA, mantan istri suaminya JA, di Facebook.
Erlina dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi (ITE) karena diduga telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Erlina sempat ditahan setelah dilaporkan NA ke Polrestabes Bandung pada 2020. Namun di pengadilan, majelis hakim menangguhkan penahanannya.
Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan. Pembacaan tuntutan semula dijadwalkan digelar pada Selasa (25/1), namun ditunda pada Kamis (27/1).
"Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebut Saksi Korban Pelakor
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini bermula saat Erlina berkeluh kesah pada tahun 2018 lalu yang dituliskan media sosial. Ia mengunggah foto suaminya JS sedang bersama NA, mantan istrinya.
Dalam tulisan itu pun, ia pun menceritakan mengenai kondisi anak hasil pernikahannya dengan JS yang masih berusia balita.
"Memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya," tertulis dalam berkas dakwaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya