Cuma ormas, MUI harus lalui Departemen Agama buat fatwa resmi
Merdeka.com - Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal, KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril) menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan lembaga negara. MUI, kata Gus Nuril, tidak jauh berbeda dengan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya.
Gus Nuril mengungkapkan, MUI tidak bisa memaksakan fatwanya kepada seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan warga DKI Jakarta secara sempit. Sebab jika fatwa mereka resmi dan diakui negara maka harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.
"MUI itu hanya sekadar ormas. Ormas saja, kalau misalnya itu menjadi fatwa resmi negara harus melalui dan direstui Departemen Agama. Lah, itu lembaga negara namanya," kata Gus Nuril di kawasan Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (9/1).
Menurut Gus Nuril, jika fatwa MUI bisa menjadi hukum positif nanti banyak ormas mengeluarkan fatwa, termasuk dirinya. "Kenapa MUI tidak mengeluarkan sendiri ketika ada jadwal puasa? Itu negara, enggak bisa. Jadi kalau nanti setiap ormas bisa mengeluarkan fatwa, saya juga bisa mengeluarkan fatwa," tambah murid KH Abdurrahman Wahid itu.
Dia mengingatkan, fatwa dikeluarkan MUI hanya diperuntukkan kepada pengikutnya. Sehingga tidak ada kewajiban untuk memaksa umat lain memegang teguh fatwa tersebut.
"Fatwa itu hanya diikuti oleh pengikutnya. MUI itu rakyatnya siapa? Emang sudah ada pemilihan umum atau referendum didukung rakyat Indonesia? Kan enggak. Enggak punya rakyat kok mau punya tentara sendiri, kan enggak boleh," terangnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaDoa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan
Umat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peran Besar Gus Miftah Meyakinkan Ulama Jatim untuk Prabowo-Gibran
Gus Kautsar mengungkapkan peran Gus Miftah dalam mengkampanyekan Prabowo Gibran sangat besar.
Baca SelengkapnyaDoa Menghilangkan Luka Sesuai dengan Ajaran Rasulullah, Amalkan jika Sedang Mengalaminya
Selain diobati dengan obat medis, amat baik bagi Anda juga untuk membaca doa saat terluka.
Baca SelengkapnyaNU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima
NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca SelengkapnyaRukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaHarlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca Selengkapnya