Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cuma dikenakan hukuman percobaan, Ahok akan manfaatkan sidang pledoi

Cuma dikenakan hukuman percobaan, Ahok akan manfaatkan sidang pledoi Sidang tuntutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama dituntut hukuman kurungan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Basuki alias Ahok dianggap bersalah karena melanggar Pasal 156 KUHP.

"Ya kamu tanya pengacara lah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4).

Dia mengharapkan, semua pihak untuk bersabar terkait dengan tuntutan yang didakwaan kepadanya itu. Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta agar menunggu sidang selanjutnya pada 25 April 2017 mendatang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan dan membantah seluruh tuntutan jaksa.

"Nanti baca pledoi saja (pembelaan)," tutupnya.

Sebelumnya, anggota penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudiarta menegaskan tuntutan jaksa ke Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, kliennya tidak akan dipenjara. Kecuali, Ahok melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.

"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," tuturnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP