Cuma bebas 5 menit, pelaku pencabulan di Kediri ditangkap lagi
Merdeka.com - Sempat dilepaskan karena masa penahannya habis, Sony Sandra alias SS pelaku pencabulan belasan anak di Kota Kediri, Jawa Timur akhirnya kembali diringkus petugas Satreskrim Polres Kediri Kota. Tersangka ditangkap dalam razia kendaraan bermotor di Jalan KDP Slamet, depan rumah dinas Kapolres Kediri Kota, Selasa (10/11).
Tersangka sempat menikmati masa bebas kurang lebih 5 menit karena masa penahanannya habis. Setelah ditunjukkan surat penahanan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo, LP Nomor LP/96/IV/2015/Polres Kediri Kota dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak, SS kemudian dipaksa keluar dari mobil yang membawanya.
SS selanjutnya digiring masuk ke dalam mobil petugas untuk dibawa kembali ke Unit PPA Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini berdasarkan laporan SR (48), warga Kota Kediri atas dugaan tindakan pencabulan kepada pelajar berinisial AY (15) dan IT (16) pelajar. Pelaku diduga mencabuli korban di hotel setempat.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo mengatakan, penangkapan kembali terhadap SS dilakukan setelah ada laporan dari korban baru.
"Tersangka sempat dibebaskan karena masa penahannya habis, sebelum akhirnya diamankan kembali karena ada laporan baru pada kasus yang sama," terang Wisnu.
Laporan yang dimaksudkan Wisnu tersebut adalah dugaan pencabulan pada Minggu 12 April 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, di hotel BD Semen Kabupaten Kediri.
"Kronologisnya korban dan saksi menunggu terlapor di depan RSUD Gambiran, selanjutnya terlapor datang dengan menggunakan mobil menghampiri korban dan saksi. Kemudian saksi dan korban diajak ke hotel BD dan di hotel keduanya disetubuhi secara bergantian oleh tersangka," ujar Wisnu.
Perbuatan SS ini dianggap melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Terpisah kuasa hukum SS Arifin menyatakan, upaya penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan secara sadis. "Kami memilih untuk mengikuti proses yang dilakukan oleh kepolisian," terang Arifin.
Untuk diketahui Sony Sandra, pengusaha di Kediri berurusan dengan pihak yang berwajib dalam kasus asusila.
Tersangka diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak. Modus tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kemudian mencabuli para korban di hotel kawasan Kecamatan Semen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMunculnya sakit kepala merupakan hal yang mungkin terjadi ketika berpuasa, kenali penyebab mengapa hal ini terjadi.
Baca SelengkapnyaMunculnya keringat di ketiak bisa diatasi agar tak semakin parah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnya