Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Culik Djoko Tjandra, opsi terakhir pemerintah

Culik Djoko Tjandra, opsi terakhir pemerintah Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Djoko Tjandra, terpidana 2 tahun dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546 miliar sudah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) sejak Juni lalu. Ada tiga opsi untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

"Tekan dengan ketergantungan PNG pada Indonesia, minta ekstradisi dari negara ketiga, terakhir culik Djoko Tjandra kalau pemerintah sangat ingin dipenjarakan," ujar Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (19/7).

Menurut Hikmahanto, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat (AS) tapi pemerintah mampu membawa pulang dua buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tidak ada kerjasama dengan AS, tapi David Nusa Jaya dan Sherny Kojongian dikabulkan permintaan ekstradisinya," ujar dia.

Namun, pergerakan pemerintah terhadap Djoko bisa mentah ketika PNG membutuhkan uang terdakwa dan jaringan bisnisnya. Otomatis, bisa jadi PNG tidak mau mengabulkan permintaan Indonesia.

Menurut Kejagung, status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini tidak akan menghambat Kejagung untuk memulangkannya.

Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP