Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cuci pakaian, Hamidah hilang diduga tenggelam di Sungai Mahakam

Cuci pakaian, Hamidah hilang diduga tenggelam di Sungai Mahakam Tim SAR cari Hamidah yang diduga tenggelam di Sungai Mahakam. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Siti Hamidah (29), warga RT 12 Mangkupalas, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan hilang. Dia diduga tenggelam di sungai Mahakam, saat mencuci pakaian. Pencarian hingga Minggu (3/6), belum berbuah hasil.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (2/6) malam lalu. Kebiasaan Hamidah, memang mencuci pakaian di malam hari, di pinggir sungai. Dua warga melihat dia berangkat hendak mencuci pakaian di pinggir sungai, tidak jauh dari rumahnya.

"Jadi saksi warga ini, memang melihat korban. Ditunggu sampai jam 23.15 Sabtu malam kemarin, korban tidak kembali pulang," kata Kasi Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kaltim-Kaltara Octavianto, Minggu (3/6) malam.

Warga pun mencari keberadaan Hamidah, termasuk 2 warga yang melihat korban berjalan menuju ke pinggir sungai. "Dicari, korban tidak ada. Cuma ada cucian korban, sandal, dan ember berisi air," ujar Octavianto.

Pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita, tim SAR memulai pencarian korban, mengawalinya dengan menggali keterangan ciri-ciri korban. "Korban juga disebutkan tidak terlihat tanda-tanda sedang sakit. Korban sehat," ujar Octavianto.

13 Anggota unsur SAR gabungan mulai dari Basarnas, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, SAR Brimob, serta relawan kebencanaan, bergerak mencari korban menyusuri sungai.

Sampai pukul 17.30 Wita petang tadi, menggunakan perahu karet, dibantu perahu motor milik warga sekitar Hamidah tak kunjung ditemukan.

"Hari pertama sampai sore jelang petang tadi, luas area pencarian tim SAR sekitar 4,94 kilometer persegi. Hasil masih nihil, dan direncanakan dilanjutkan Senin (4/6) pagi besok ya," tutup Octavianto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP