Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Corby harus penuhi 6 syarat jika mau bebas

Corby harus penuhi 6 syarat jika mau bebas Corby. merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun demikian, warga negara Australia itu belum tentu mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ika Yusanti menyatakan, sebagai warga negara asing, Corby baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi sejumlah syarat.

"Syarat pertama, Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas bersyarat. Syarat ke dua adanya jaminan dari Kedutaan Besar Australia bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni," kata Ika di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (25/5).

Selain itu, pihak Kedubes Australia, kata dia, harus memberikan jaminan bahwa Corby tidak akan melakukan tindak pidana lagi. "Karena kalau dia (Corby) melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, hak pembebasan bersyaratnya bisa ditarik," kata Ika.

Tak hanya itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Corby juga harus memenuhi tiga syarat lainnya sebagai terpidana kasus narkotika.

Pertama, telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama sembilan bulan terakhir sebelum 2/3 masa pidana.

"Ketiga, mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat," kata Ika.

"Memang untuk Corby, bulan September 2012 sudah bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat apabila memenuhi semua persyaratan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY memberikan grasi lima tahun dari total 20 tahun masa tahanan Corby. Corby dijebloskan ke penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali setelah terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 Kilogram ke Indonesia melalui Bandara Internasional, Ngurah Rai, Bali, pada 2004 silam. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP