Corby bisa ajukan pembebasan bersyarat
Merdeka.com - Nasib Schapelle Leigh Corby, warga Australia terpidana kasus penyelundupan narkotika ke Bali benar-benar mujur. Setelah mendapat grasi 5 tahun dan bisa bebas pada tahun 2017, dia masih berpeluang bisa menghabiskan sisa masa tahanan tanpa harus tinggal di dalam penjara karena bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
"Kalau melihat masa tahanan yang telah dijalani ditambah pemberian remisi dan grasi telah lebih dari 2/3, sehingga sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna dalam keterangan persnya, Jumat (25/5).
Menurut dia, semua napi punya hak mengajukan pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan. Selain sudah menjalani 2/3 dari total masa hukuman, syarat lainnya adalah telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan, budi pekerti dan moral yang positif, berhasil mengikuti program Lapas dan program itu dapat diterima masyarakat, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Namun, Wiratna mengakui persyaratan administratif bagi napi asing yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat lebih ketat. Diantaranya jaminan dari kedutaan bahwa napi itu tidak akan melarikan diri dan ada surat keterangan status keimigrasian.
Wiratna tidak menjamin apakah Corby sudah memenuhi semua persyaratan itu. "Nanti ada tim pengamat pemasyarakatan yang akan menilai," ujarnya.
Iskandar Nawing, pengacara Corby menyatakan akan berusaha maksimal untuk bisa memenuhi semua persyaratan itu. "Jadi kalau ditanya kapan PB diajukan, saya belum tahu pastinya," katanya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya