Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Colong tas suami istri, residivis di Semarang diciduk polisi

Colong tas suami istri, residivis di Semarang diciduk polisi Ilustrasi Perampokan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu ketika merampas tas milik sepasang suami istri. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka bernama Afif Santo Wibowo (19) warga Tambakmulyo, Tanjung Emas, Semarang Utara.

"Tersangka ini baru bebas April 2014, sekarang sudah beraksi lagi," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Pelaku tersebut beraksi tunggal, kata dia, saat merampas tas korbannya di Jalan Siliwangi Semarang. Dari aksi tersebut, tersangka memperoleh dua telepon genggam serta uang tunai Rp 1 juta.

Barang rampasan itu selanjutnya dijual kepada seseorang bernama Tri Nur Sabudiarto warga Kampung Gendero, Bandarharjo, Semarang Utara. Pembeli barang curian yang diduga sebagai penadah tersebut juga ikut diamankan polisi.

Sementara itu, tersangka Afif Santo Wibowo mengaku beraksi sendiri tanpa menggunakan senjata tajam. "Waktu merampas pakai motor milik ibu saya," katanya.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang perampasan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP