Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cipeng terduga ISIS letakkan alat peledak di tas ayah yang mau umroh

Cipeng terduga ISIS letakkan alat peledak di tas ayah yang mau umroh Bendera ISIS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus teror dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB mendengar kesaksian pertama dari salah satu terdakwa yang diduga simpatisan ISIS yaitu, Sutrisno Abdi alias Cipeng.

Saksi pertama yang memberikan kesaksian adalah H Rustawi (65) yang tidak lain adalah ayah kandung dari terdakwa. Dalam kasus ini Rastawi menjadi korban Sutrisno karena dirinya batal untuk pergi umroh. Saat berada di Bandara Brunei Darussalam, pihak imigrasi menahan Rastawi karena menemukan benda yang dicurigai alat peledak di dalam tasnya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi katanya itu alat peledak. Saya langsung ditahan sama petugas bandara Brunei" ujar Rastawi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/11).

Menurut kesaksiannya benda tersebut diduga dimasukan oleh terdakwa sehari sebelum dia berangkat umroh. Sehingga akibat dari penemuan tersebut saksi (Rastawi) sempat ditahan oleh KBRI di Brunei Darussalam selama 23 hari dan ditahan selama 1 bulan oleh pihak kepolisian Brunei, namun hingga saat ini belum ada proses hukum dari negara tersebut.

Saat memberi kesaksian dia juga membeberkan bahwa terdakwa memang sudah nakal saat terdakwa duduk di bangku SMA kelas I. Selain itu menurut saksi, terdakwa tidak menyukai kegiatan kegiatan keagamaan.

"Dia (terdakwa) memang sudah mulai nakal saat SMA kelas 1. Saya juga sempat melaporkan dia ke polisi Malang tapi tidak di proses karena polisi memilih untuk berdamai saja. Sama (kegiatan) ceramah atau ngaji juga dia enggak seneng" ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa baru bertemu lagi dengan terdakwa. Hal itu karena sebelumnya terdakwa alias cipeng sudah lama tidak tinggal serumah.

Selama kesaksian yang diberikan oleh Rastawi, terdakwa sama sekali tidak membantah setiap pernyataan yang disampaikan kepada hakim.

Suasana sempat haru saat ayah dari terdakwa menangis sambil mengatakan kepada hakim agar anaknya bisa dimaafkan. Namun dia tidak bermaksud untuk membebaskan anaknya yang saat ini ditahan.

"Saya mohon maafkan anak saya, saya ikhlas tidak berangkat umroh. Tapi jika memang perbuatan anak saya membahayakan orang banyak saya serahkan kembali kepada bapak (hakim)" pungkasnya.

Sebelumnya Sutrisno alias Cipeng ditangkap oleh kepolisian Malang Kota pada tanggal 12 Mei 2015. Cipeng ditangkap atas dugaan aksi teror dan juga simpatisan ISIS.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP