Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cintanya diputus, Danang curi motor mantan pacar

Cintanya diputus, Danang curi motor mantan pacar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Danang (22) seorang mahasiswa asal Jakarta tega mencuri sepeda motor mantan pacarnya, Rahma (28) asal Pemalang usai diputus. Sebelum melakukan pencurian sepeda motor, Danang dan Rahma sempat terlibat cekcok yang menyebabkan kandasnya hubungan asmara yang telah dijalin selama satu bulan.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Sugiyanta mengatakan, pencurian sepeda motor dilakukan di kos-kosan korban yang berada di daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Alasan mencuri motor, kata Sugiyanta karena pelaku ingin agar korban yang juga mantan pacarnya ini mendatangi dan meminta maaf kepadanya.

"Setelah bertengkar itu akhirnya hubungan keduanya putus dan keduanya pergi sendiri-sendiri dari lokasi bertengkar. Kalau yang korban terus pergi ke kosan temannya. Ingin menyelesaikan masalah pelaku kemudian mendatangi kos korban dengan menggunakan ojek online," ujar Sugiyanta, Rabu (29/5).

Sugiyanta menerangkan, Danang pun kemudian mengetuk pintu kos tempat tinggal Rahma tapi ternyata tak dibukakan. Danang pun kemudian pergi meninggalkan kos Rahma. Sebelumnya Danang sempat membawa kabur motor Rahma yang terparkir di depan kamar kos.

Selang beberapa waktu, Rahma pun pulang ke kosnya. Setibanya di kos, Rahma tak melihat sepeda motor jenis matik warna hitam dengan No.pol AB 2988 CU di parkiran. Akhirnya Rahma pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Wirobrajan.

Menambahkan, Panit I Reskrim Polsek Wirobrajan, Ipda Wibowo, usai mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan ini, petugas menduga kuat pelaku pencurian adalah Danang yang merupakan mantan pacar korban.

"Setelah dilidik dan memastikan motor korban memang dicuri DSP, lalu kemarin Senin (21/5) kami datangi kosnya dan ternyata motor korban berada di kos pelaku. Pelaku memang sudah sering pinjam motor RNO, jadi kemungkinan dia pakai kunci palsu saat beraksi. Dari pengakuan pelaku, ia mencuri karena sakit hati diputusin dan dengan mencuri motor itu berharap ceweknya mencari dan minta maaf kepadanya," urai Wibowo.

Wibowo menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman atas pasal itu adalah maksimal 7 tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP