Charlie si penjual iPad divonis bebas
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Charlie Mangapul Sianipar dalam kasus penjualan iPad tanpa petunjuk berbahasa indonesia.
"Dengan ini majelis hakim mengadili, membuktikan secara sah bahwa terdakwa charlie tidak terbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Hakim Ketua Yon Isman, Rabu (14/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang ditujukan kepada Charlie dinyatakan tidak terbukti. Label ditjen postel 2010 juga sudah ada dalam Ipad tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Charlie selama enam bulan penjara pada sidang Rabu (11/1) Silam. Charlie juga dikenai denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia didakwa karena memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa Ipad merek Apple yang tak sesuai persyaratan teknis. Sebagaimana diatur Pasal 52 jo, Pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sedangkan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun Jaksa tidak dapat membuktikannya, dan terdakwa pun bebas dari jeratan tersebut.
kasus Charlie berawal pada 2 November 2010, saat Charlie mendemonstrasikan petunjuk pemakaian dan fungsi perangkat Ipad tersebut. Namun tiba-tiba, seorang polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa 14 unit iPad. Charlie tidak ditahan, namun 14 unit iPad seharga Rp 9 juta per unit disita polisi. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya