Chandra Hamzah: Capim KPK tak harus ada unsur polisi & jaksa
Merdeka.com - Mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah mengatakan, pada saat pembahasan RUU KPK tidak pernah menyebutkan perihal keharusan ada unsur kejaksaan maupun kepolisian untuk menjadi ketua KPK.
"Saya ikut dalam proses pembentukan RUU KPK saat itu saya masih sangat muda sekali saya dapat SK dari Menteri Hukum dan HAM pada saat itu. Selama itu terjadi saya mencatat dan membuat file. Selama saya mengikuti pembahasan saya tidak pernah dengar ada keharusan kejaksaan di situ," kata Chandra ketika menghadiri acara diskusi dengan tema penanganan perkara tilang oleh pengadilan, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurutnya, pembuat Undang-undang tersebut tidak mengharuskan ada keterwakilan pihak kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi menurutnya, pegawai negeri boleh berpartisipasi menjadi pimpinan komisi anti rasuah tersebut.
"Si pembuat UU membolehkan pegawai negeri dalam hal ini polisi dan penuntut umum maupun pegawainya diperbolehkan bergabung," lanjutnya.
Latar belakang hukum dan ekonomi memang menjadi satu kewajiban para calon pimpinan KPK. Tapi terkait polisi dan jaksa dia mengatakan tidak ada pembicaraan mengarah ke hal tersebut.
"Tidak hanya faktor hukum saja faktor ekonomi juga penting itu dibicarakan dan beberapa kali dibicarakan," tambahnya.
Sebelumnya ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, bahwa anggota Komisi III mempersoalkan alpanya unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK. Beberapa capim juga dinilai tidak berlatar belakang hukum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya