Chandra Hamzah: Capim KPK tak harus ada unsur polisi & jaksa
Merdeka.com - Mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah mengatakan, pada saat pembahasan RUU KPK tidak pernah menyebutkan perihal keharusan ada unsur kejaksaan maupun kepolisian untuk menjadi ketua KPK.
"Saya ikut dalam proses pembentukan RUU KPK saat itu saya masih sangat muda sekali saya dapat SK dari Menteri Hukum dan HAM pada saat itu. Selama itu terjadi saya mencatat dan membuat file. Selama saya mengikuti pembahasan saya tidak pernah dengar ada keharusan kejaksaan di situ," kata Chandra ketika menghadiri acara diskusi dengan tema penanganan perkara tilang oleh pengadilan, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurutnya, pembuat Undang-undang tersebut tidak mengharuskan ada keterwakilan pihak kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi menurutnya, pegawai negeri boleh berpartisipasi menjadi pimpinan komisi anti rasuah tersebut.
"Si pembuat UU membolehkan pegawai negeri dalam hal ini polisi dan penuntut umum maupun pegawainya diperbolehkan bergabung," lanjutnya.
Latar belakang hukum dan ekonomi memang menjadi satu kewajiban para calon pimpinan KPK. Tapi terkait polisi dan jaksa dia mengatakan tidak ada pembicaraan mengarah ke hal tersebut.
"Tidak hanya faktor hukum saja faktor ekonomi juga penting itu dibicarakan dan beberapa kali dibicarakan," tambahnya.
Sebelumnya ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, bahwa anggota Komisi III mempersoalkan alpanya unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK. Beberapa capim juga dinilai tidak berlatar belakang hukum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSeram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaIstana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi
Kabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca Selengkapnya