Cerita Polda Bali klarifikasi status tersangka Ketua DPRD Badung
Merdeka.com - Polda Bali menetapkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata sebagai tersangka kasus gratifikasi perizinan kondotel di Kuta Selatan, Senin kemarin. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"Iya sudah kita tetapkan statusnya jadi tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Kennedy.
Namun selang sehari kemudian, Kennedy mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dia beralasan salah ucap lantaran sedang fokus kasus dugaan fitnah dengan terlapor Jubir FPI Munarman.
"Untuk posisi kasus baru peningkatan tahap lidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel. Sorry banget, salah konfirmasi bos. Soalnya kemarin saya lagi konsentrasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," jelas Kennedy.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menuturkan kasus yang menyeret Parwata sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun tidak serta merta ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara projustitia," ujarnya.
Jika nantinya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya bahwa semuanya mengacu kepada undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11 dan 12.
Dalam kasus yang dilaporkan tahun 2016 ini, Parwata diduga menerima sejumlah uang dari salah satu pengusaha kondotel untuk memuluskan perizinannya di wilayah Kuta Selatan.
Namun setelah uang diterima, diduga izin yang dijanjikan politikus PDIP ini tidak kunjung keluar. Hal inilah yang dilaporkan oleh pengusaha kondetel di Kuta Selatan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus, karena kuat dugaan tidak satu pengusaha kondetel saja yang dirugikan.
Terkuaknya kasus ini berawal dari 'surat kaleng' yang dikirimkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam surat kaleng tersebut diungkap dugaan jual beli perizinan kondotel di wilayah selatan Kabupaten Badung yang menyeret nama Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Sementara itu hingga kini belum ada tanggapan dari Parwata terkait kasus yang menyeret namanya tersebut. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya