Cerita OC Kaligis pilih ditembak mati ketimbang diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, OC Kaligis dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sejak menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka, KPK telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang itu. Namun, OC Kaligis menolak diperiksa KPK.
Rabu (15/7) lalu, OC Kaligis menolak diperiksa karena penyidik memeriksa dirinya sebagai saksi untuk tersangka lain. Kemudian, pada Jumat (24/7), kuasa hukumnya, Afrian Bondjol menyatakan, OC Kaligis menolak diperiksa KPK karena kesehatannya terus memburuk setelah mendekam di Rutan Guntur Jakarta Selatan.
Selasa (28/7) kemarin, OC Kaligis kembali menolak diperiksa KPK. Kali ini OC Kaligis bahkan menantang KPK dengan mengirimkan sebuah surat. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya