Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita KPK obrak-abrik korupsi PON Riau

Cerita KPK obrak-abrik korupsi PON Riau KPK. merdeka.com/Merdeka.com

Merdeka.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat adanya dugaan suap yang terjadi dalam penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang. Beberapa orang yang ditangkap, diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Pada Selasa (3/4), Tim KPK yang terdiri dari sepuluh orang terbagi menjadi dua tim berangkat ke Riau. Tepat sorenya, KPK bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 sampai 19.00 WIB di tempat yang berbeda.

Ke-13 orang yang ditangkap itu terdiri dari 7 legislator, 2 orang pejabat Dispora Riau dan 4 orang swasta. Tujuh orang legislator itu dengan inisial AA, MFA, MD, TM, TA, II dan RS. Selain itu ikut serta pula dalam pembahasan perda, staf Dispora RR dan EDP. Adapun untuk empat orang swasta RS, BT, SW, dan D.

Diketahui inisial masing-masing wakil rakyat itu adalah II alias Indra Isnaini merupakan anggota DPRD dari PKS. Sedangkan lainnya, berasal dari Partai Amanat Nasional dua orang yakni AA alias Adrian Ali dan RS alias Ramli Sanur. Dari Partai Golkar MFA alias M Faisal Aswan, PDIP TA alias Turochan Asyary, dan tak ketinggalan dari Partai Demokrat TM alias Tengku Muhazza dan PKB MD alias Mohamad Dunir.

"Mereka tertangkap tangan atas dugaan suap menyuap terkait pembahasan Perda penyelenggaraan PON tahun 2012 di Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (4/4) lalu.

Mereka ditangkap dan ditemukan bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, pada tanggal 5 April 2012, akhirnya KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

"KPK menetapkan empat Tersangka, MFA, MD, EDP dan RS," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP.

Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, ke-empatnya diboyong ke Jakarta dan ditahan di empat rumah tahanan yang berbeda yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menelusuri penyelidikan terkait peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 Riau. Namun, Perda tersebut ternyata bersamaan dengan penyelidikan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010. Perda No.6/2010 diketahui tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON Riau. Perda No.5/2012 tentang pengikatan anggaran pembangunan main stadion. Dan KPK pun mendalami dugaan korupsi pada dua perda tersebut.

"Jadi Perda no 5 dan 6 ini satu penyidikan," terang Johan kala itu.

Perda No 5 ini dikabarkan bermasalah dan diduga berbau praktik suap penyuap. Dalam Perda No 5/2008, yang merupakan dasar hukum pembangunan gedung itu, disebutkan anggaran stadion sebesar Rp 900 miliar, dengan pelaksanaan tahun jamak, selama tiga tahun atau sampai akhir Desember 2011.

Namun, setelah tenggat terlewati, biaya membengkak sampai Rp 1,18 triliun, atau bertambah Rp 218 miliar. Lebih parahnya lagi, bangunan itu belum juga selesai karena membutuhkan tambahan Rp 130 miliar lagi untuk infrastruktur pendukung, terutama di bagian luar stadion.

Untuk itu, KPK telah menetapkan dua pejabat lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin.

Sementara itu, KPK masih terus menelusuri keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zaenal. Rusli selaku Ketua PB PON Riau yang sempat diperiksa KPK, membantah dirinya ikut terlibat dalam kasus ini. Ia juga membantah mengetahui atau menyetujui gelontoran uang Rp 1,8 milliar.

"Tidak itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/5).

Rusli justru berdalih dirinya tengah berada di Jakarta ketika suap PON terjadi pada 3 April 2012 silam.

"Saya di Jakarta rapat di Menkokesra," ujarnya kala itu.

Namun, Rusli pun sempat ketakutan ketika KPK terus menelusuri untuk mengungkap kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau ini.

Hal itu terlihat dari pernyataan Rusli selaku Ketua PB PON 2012 saat menggelar jumpa pers launching 'theme song' PON 2012 di Bloeming, FX Mall, Jakarta, Kamis (10/5) lalu.

Menurutnya, pemeriksaan atas beberapa pejabat Riau termasuk dirinya oleh KPK terkait kasus ini, mengganggu persiapan multi-event terbesar di Indonesia tersebut yang akan digelar 6-20 September mendatang.

Rusli menjelaskan, dengan adanya pemeriksaan tersebut maka ada rasa khawatir dan kecemasan di dalam pengambilan keputusan, karena tidak ingin membuat kesalahan.

"Saat ini kami dalam kondisi sangat kritis. Karena dengan sisa waktu yang sangat sedikit, kami harus menyelesaikan persiapan venue, akomodasi, transportasi hingga anggaran. Di sisi lain ada proses hukum yang harus ditaati, ini yang membuat gelisah banyak pihak, bahwa mereka takut berbuat kesalahan," ujar Rusli kala itu.

Di sisi lain, pihak KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi mengatakan ketakutan Rusli sangat tidak beralasan. Sebab, menurut Johan, pihaknya sama sekali tidak menggangu proses persiapan maupun pengajuan anggaran yang tengah dilakukan oleh para pihak penyelenggara PON tersebut.

"Jadi seharusnya, jangan khawatir soal itu, karena kami menindak terkait penerimaan uang (Suap) saat pembahasan Perda bukan proses pembahasan perda," ujar Johan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/5).

Akal bulus para koruptor memang tak pernah mati. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP