Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Johannes Kotjo Dipalak Biayai Rapat Pleno Golkar

Cerita Johannes Kotjo Dipalak Biayai Rapat Pleno Golkar Johanes Budisutrisno Kotjo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku ada permintaan uang oleh mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk rapat konsolidasi penetapan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar menggantikan posisi Setya Novanto. Berdasarkan percakapan Whatsapp Eni kepada Kotjo, permintaan itu atas perintah Idrus Marham.

Dalam percakapan Whatsapp tertanggal 17 November 2017 yang ditampilkan jaksa penuntut umum KPK, Eni meminta Kotjo agar menyediakan SGD 400 ribu bersamaan penyelenggaraan rapat pleno Golkar di Hotel Sultan, Jakarta. Permintaan itu kemudian ditolak Kotjo.

"Saya bilang enggak bisa caranya begitu, minta uang begitu harus, pertama sudah weekend sudah malam, terus akhirnya saya bilang paling cepat minggu depan," ujar Kotjo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Beberapa hari kemudian, Eni bersama Idrus mendatangi Kotjo di kantornya di Graha BIP, Gatot Subroto. Kedatang mereka untuk menanyakan kelanjutan permintaan sebelumnya dibahas di Whatsapp. Di situ, Idrus meminta Kotjo agar merealisasikan permintaan Eni sebagai bentuk bantuan. Kotjo kemudian merealisasikan permintaan Eni sebesar SGD 400 ribu atau setara Rp 2 miliar dan Rp 250 juta.

"Pak Idrus waktu itu bicara tentang bantulah adik kita ini," ujarnya.

Diketahui, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP