Cerita Dahlan Iskan mengaku diburu penguasa
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Usai diperiksa Kejati Jatim, Dahlan langsung ditahan. Dahlan keluar ruangan pemeriksaan dengan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan' di belakang.
Kepada para wartawan, Dahlan mengaku tak terkejut dijadikan tersangka. Dahlan mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," kata Dahlan usai diperiksa Kejati Jatim, Kamis (27/10).
Kejati Jatim sudah beberapa kali memeriksa Dahlan Iskan atas kasus tersebut. Sebelum dibidik kasus BUMD, Dahlan pernah menjadi tersangka dalam kasus pembangunan mega proyek 21 Gardu Induk Listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2015.
Kasus Dahlan ini bermula ketika bos Jawa Pos Grup ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013 saat menjadi Dirut PLN. Dalam pembangunan proyek PLN di Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Bali, ternyata negara mengalami kerugian hingga Rp 33,2 miliar.
Dahlan yang tak terima akhirnya mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun Dahlan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Lendriyati Janis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2015 silam.
Selain kasus tersebut, Dahlan dibidik dalam kasus mobil listrik nasional pada tahun 2015 juga. Kasus tersebut dituduhkan saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Selain Dahlan, ada 3 orang lagi yang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Ketiganya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap oleh jaksa lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. 16 mobil itu akhirnya dihibahkan ke 6 universitas, di antara lain UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau padahal tidak ada kerja sama.
Namun hingga di pengadilan kasus bergulir sampai selesai pada 2016, Dahlan tidak terseret. Meski nama Dahlan masuk dalam dakwaan, ternyata tidak terbukti terlibat merugikan negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya