Cerita cicit Soeharto yang tersangkut kasus narkoba
Merdeka.com - Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia. Tak pandang bulu, narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali cicit mantan presiden, Soeharto, yakni Putri Aryanti Haryowibowo.
Putri yang merupakan anak dari Ari Sigit, cucu Soeharto, ditangkap pada Jumat pagi, 18 Maret 2011 lalu, bersama seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi saat sedang mengonsumsi shabu- shabu di Hotel Maharani Jakarta Selatan.
Putri dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim , Maman Ambhari saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8) silam.
Tak disangka, ternyata Putri telah menggunakan barang haram tersebut sejak berumur 14 tahun. Menurut saksi ahli Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Polri, dr. Karla, saat usia 14 tahun Putri sudah mengenal narkoba berawal dari perkenalannya dengan rokok dan mengonsumsi minuman alkohol.
Dokter juga mengaku pernah merawat saat intensitas konsumsi narkoba Putri meningkat. "Konsumsi Putri pada narkoba semakin meningkat. Pada usia 20 tahun, dia telah beralih dari shabu- shabu dan ekstasi dengan dosis yang terus meningkat," ujar saksi ahli Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Polri,dr Karla saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Putri Aryanti Haryowibowo sebelumnya didakwa melakukan permufakatan kejahatan pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Putri dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya