Cerita awal kedekatan Yusril-Hary Tanoe
Merdeka.com - Dari dekat, Yusril tampak serius mendengarkan setiap pernyataan Hary Tanoesoedibjo. Yusril duduk tepat di sebelah kiri bos PT Bhakti Investama Tbk tersebut.
Padahal, dua orang ini jarang muncul bersamaan dihadapan media. Apalagi duduk bareng satu meja. Mereka terlihat seperti kawan lama.
Rupanya, Yusril meluangkan waktu demi menemani Hary menjelaskan ke publik perihal perusahaan PT Bhakti Investama yang disangkutpautkan dengan isu suap terhadap pegawai pajak Tommy Hendratno. Panjang lebar bos media itu membantah semua isu miring yang selama ini berkembang.
Menurut Hary, perusahaannya taat pajak. "Karena pemberitaan simpang siur soal Bhakti Investama saya prihatin. Selama ini Bhakti Investama tertib membayar pajak," ujar Hary di Gedung MNC Jakarta.
Untuk mengklarifikasi, Hary rencananya akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kasus suap ini ditangai oleh KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, saya setelah salat Jumat akan datang ke KPK meski tidak tahu apa-apa untuk memberikan keterangan yang diinginkan KPK," ujar Hary.
Setelah Hary menjelaskan duduk perkaranya, giliran Yusril bicara. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini berharap kasus ini tidak melebar ke mana-mana.
"Terlalu jauh kalau memanggil direktur Bhakti Investama. Dia (Hary) akan datang meski belum menerima pemanggilan KPK," kata Yusril.
Yusril mengatakan, kasus ini menjadi seksi lantaran diseret-seret ke nama Bhakti Investama. "Ini kasus Rp 250 juta, jadi tidak ada kerugian negara. Kasus ini awalnya tidak menarik, tetapi karena ada kaitannya dengan Bhakti Investama," ujar Yusril.
Kedekatan Yusril-Hary
Meski keduanya jarang terlihat bersama, jika menengok ke belakang keduanya pernah senasib. Masih ingat kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), baik Yusril dan adik Hary, Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hartono saat itu sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Sedangkan Yusril saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.
Dalam proyek Sisminbakum, Kejagung menilai ada kerugian negara. Hitungan Kejagung sebesar Rp 400 miliar. Atas dasar itulah, Yusril dan Hartono yang menjadi rekanan kementerian ditetapkan tersangka pada tahun 2010.
Setelah kasus Sisminbakum berjalan tiga tahun lebih, kasus ini dihentikan. Kejagung dalam penyidikannya tidak mempunyai bukti kuat keterlibatan Yusril dan Hartono.
Tepatnya pada 31 Mei 2012, lewat Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan bahwa penyidikan kasus Sisminbakum dihentikan. Kejagung juga beralasan, tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Alasan itulah yang menjadi dasar dalam penghentian penyidikan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya