Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita asal-usul PNS dilarang poligami

Cerita asal-usul PNS dilarang poligami Demo anti-poligami. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kasus pembunuhan Holly Angela alias Niken Hayu Winanti yang diduga diotaki oleh Auditor Utama BPK Gatot Supiartono, suami sirinya, kembali menguak praktik pejabat yang memiliki istri simpanan. Larangan poligami disiasati dengan menikah di bawah tangan alias tidak dicatatkan di KUA.

Polisi akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus kematian Holly di Apartemen Kalibata City 30 September lalu. Gatot dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan disengaja KUHP.

Meski dibantah Gatot, motif pembunuhan diduga karena Gatot tidak tahan dengan desakan Holy yang meminta rumah mewah dan memperjelas hubungan pernikahan mereka.

Kasus pejabat negara, PNS, hingga anggota TNI dan polisi beristri lebih dari satu sudah sering terungkap. Padahal berpoligami sudah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 1983.

Banyak cerita di balik penerbitan PP ini yang mengaitkan dengan sifat cemburu Ibu Tien terhadap Pak Harto yang tidak ingin suaminya itu mendua.

Untuk menggambarkan bagaimana Bu Tien seorang yang pencemburu, dalam buku 'Pak Harto: The Untold Stories' mantan ajudan Pak Harto, Eddie Marjuki Nalapraya menceritakan peristiwa menarik.

Dalam halaman 484 buku itu, Eddie pernah mendapat pesan khusus dari Ibu Tien sebelum menemani Pak Harto memancing. Kala itu, Eddie telah siap bersama Pak Harto berangkat memancing. Keduanya, bersama satu ajudan lain telah berada di dalam mobil.

Tiba-tiba Ibu Tien mengetuk-ngetuk kaca mobil. Melihat hal itu, Eddie kemudian menurunkan kaca. "Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang, ya! begitulah pesan Ibu Tien kepada saya dengan tersenyum jenaka," kata Eddie.

Seolah menepis kabar dirinya ditekan Ibu Tien dalam menerbitkan peraturan soal larangan poligami, Soeharto menyampaikan pandangannya dalam buku otobiografinya, 'Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya,'.

"Kemenangan gerakan wanita di Indonesia adalah diundangkannya Undang-undang Perkawinan, UU No.1 tahun 1974. Ini tonggak sejarah kemajuan lagi daripada perjuangan wanita Indonesia khususnya, dan perjuangan kita semua pada umumnya. Ini tonggak sejarah untuk meningkatkan harkat dan martabat wanita kita dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa," kata Soeharto seperti tercantum di halaman 299.

Menurut Pak Harto, perjuangan mewujudkan UU Perkawinan itu merupakan rangkaian panjang sejak zaman penjajahan Belanda sampai di masa Orde Baru. UU Perkawinan itu, lanjut Pak Harto, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 bagi pegawai negeri yang menjadi penangkal bagi lestarinya proses kawin cerai.

"Terhadap mereka yang memberi contoh tidak baik, kita harus mengambil tindakan. Tidak mungkin seorang pemimpin yang melakukan hal-hal yang tidak baik kita diamkan saja. Kalau kita biarkan saja, maka pengaruhnya pun dengan sendirinya tidak akan baik," tutur Soeharto.

Meski begitu, Soeharto mengakui bahwa masalah perkawinan adalah masalah pribadi. "Dan saya pun paham, bahwa kita sebagai manusia tidak sempurna. Kesalahan atau kekurangan pada kita selalu ada saja. Tetapi kita harus melihat hal iu menyangkut masalah prinsip. Undang-undang Perkawinan sudah merupakan masalah prinsip."

"Maka untuk membantu agar mereka yang menjadi pemimpin itu bisa dicontoh, maka bukan atas dasar benci atau seolah saya sendiri sebagai orang yang lebih suci daripada yang lain, kita lalu lahirkan PP 10," imbuh Soeharto.

Berikut beberapa aturan PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil:

Pasal 4

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.

(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Aturan itu disempurnakan dalam PP 45/1990 yang meniadakan butir 3 pasal 4 dan di ayat (2) pasal 5.

Sesuai pasal 15 PP 45/1990 sanksi untuk PNS yang berpoligami adalah:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Lengkap Istri Potong Kemaluan Suami karena Nikah Lagi, Sempat Berhubungan Terakhir Kali

Cerita Lengkap Istri Potong Kemaluan Suami karena Nikah Lagi, Sempat Berhubungan Terakhir Kali

Dia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru

Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru

Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya