Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita 11 prajurit Kopassus di Tim Mawar dan Cebongan

Cerita 11 prajurit Kopassus di Tim Mawar dan Cebongan kopassus. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Tim Investigasi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman merilis hasil penyelidikan. Hasilnya 11 anggota dinyatakan terlibat. Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono dalam jumpa pers di Dinas Penerangan TNI AD menyebut pelaku penyerangan melibatkan anggota Grup 2 Kopassus yang berjumlah 11 orang.

Sebelas orang itu terdiri dari satu eksekutor. Sisanya delapan orang bertindak sebagai pendukung. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza biru dan Suzuki APV warna hitam. Sementara dua orang lagi berada di mobil Daihatsu Feroza.

Jumlah anggota Kopassus penyerang Lapas Cebongan mengingatkan kita pada jumlah anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan terhadap aktivis 1998. Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan kopassus Grup IV. Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim ke pengadilan mahkamah militer (Mahmil) II pada bulan April 1999. Saat itu Mahmil II Jakarta diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya Mahmil memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) kurungan 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan 6 prajurit lain dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun dan 4 bulan.

Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun. Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grup, yakni Kolonel Chairawan. Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan.

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI. Atas dasar rekomendasi itu Pangab menjatuhkan hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun).

Pejabat lain yang dipensiunkan adalah Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Serta Group 4 Kolonel Infantri Chairawan berupa pembebasan tugas dari jabatannya karena tidak mampu mengetahui segala kegiatan bawahannya.

Bedanya, 11 anggota Kopassus yang tergabung dalam tim mawar menculik aktivis, sementara 11 anggota Kopassus penyerang lapas Cebongan menyerang 4 narapidana pelaku pembunuhan anggota Kopassus.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi

Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi

Mereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Tim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awal Mula Pendukung 01 dan 03 Nobar Debat Capres: Kesamaan Tujuan Antisipasi Ancaman Demokrasi

Awal Mula Pendukung 01 dan 03 Nobar Debat Capres: Kesamaan Tujuan Antisipasi Ancaman Demokrasi

Pendukung paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Progresif nonton bareng debat Capres dengan pendukung paslon 01 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY Tegaskan Kader untuk Tidak lagi Merasa Jadi Oposisi

Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY Tegaskan Kader untuk Tidak lagi Merasa Jadi Oposisi

AHY menegaskan, kini sikap Demokrat menyukseskan program pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding Cerita Sesepuh Brimob Saat Tugas di Daerah Operasi 'Dengar Bunyi Tembakan Hidup dan Mati'

Bikin Merinding Cerita Sesepuh Brimob Saat Tugas di Daerah Operasi 'Dengar Bunyi Tembakan Hidup dan Mati'

Para purnawirawan Brimob kenang masa lalu saat menjalankan tugas di daerah operasi Timor Timur, penuh kenangan dan ancaman yang mencekam.

Baca Selengkapnya
Timses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran

Timses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran

Politikus PAN ini mengajak para petani yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies-Cak Imin Bongkar Temuan Intervensi Bansos di Balik Tingginya Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Anies-Cak Imin Bongkar Temuan Intervensi Bansos di Balik Tingginya Suara Prabowo-Gibran

Timnas AMIN mengungkapkan temuan intervensi program bantuan sosial (bansos) untuk menaikkan suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Baca Selengkapnya