Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cemburu, sopir bunuh pacarnya dengan dilindas motor 7 kali

Cemburu, sopir bunuh pacarnya dengan dilindas motor 7 kali Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Andreas (36), seorang sopir asal Pontianak tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri dengan melindas leher korban menggunakan sepeda motornya. Kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi beberapa lalu dan telah ditangani Polres Sanggau pada Minggu (20/4).

Informasi yang didapatkan menyebutkan, alasan Andreas dalam membunuh korbannya Erniati (24) karena cemburu mengingat keduanya telah terlibat jalinan asmara sejak beberapa bulan lalu. Modus pembunuhan itu dilakukan pelaku agar korban tampak terlihat meninggal dunia karena ditabrak kendaraan bermotor yang tengah melintas di jalan raya.

Pelaku Andreas yang cemburu karena Erniati sering jalan menemani teman laki-lakinya itu awal mula terlibat cekcok dengan korban. Karena jengkel, pelaku mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor. Di tengah jalan keduanya bertengkar gara-garanya korban meminta sejumlah uang dan cincin yang baru dipinjam pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku jengkel.

Ketika sampai di jalan raya yang sepi pada malam hari pelaku lantas menjatuhkan korban dari motornya. Tak hanya itu saja kepala korban juga dibentur-benturkan berulang kali hingga tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku punya ide untuk melindas leher korban memakai sepeda motor sampai tujuh kali agar mirip kecelakaan lalu lintas.

Mengenai terkuaknya kasus pembunuhan sadis itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar, saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, pada Senin (21/4). Dia mengaku, kasus itu kini sudah ditangani polisi di Polres Sanggau.

"Sudah Minggu (20/4) kemarin pelakunya diringkus polisi di Sanggau dan untuk sekarang laporannya sudah masuk kepada kami," ujar dia, sembari menerangkan alasan cemburu pelaku tega membunuh korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Pelaku adalah sopir asal Pontianak yang bekerja dan indekos di Entikong. Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun. Apabila pembunuhan dilakukan secara spontan maka pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP