Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cemburu lihat mantan kekasih boncengan mesra, Arbi tusuk si cowok

Cemburu lihat mantan kekasih boncengan mesra, Arbi tusuk si cowok Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kesal dan cemburu melihat mantan pacar berboncengan mesra dengan orang lain, membuat Arbiansyah (28) naik pitam. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu nekat menusuk kekasih baru pacarnya menggunakan badik.

Peristiwa itu terjadi saat korban Farly dan mantan pacar pelaku Elsa, berboncengan menggunakan sepeda motor yang hendak pulang menuju rumah Elsa di Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Andalas, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (28/2) pukul 21.00 WIB.

Bermodalkan badik, pelaku menghentikan laju kendaraan korban. Tanpa banyak bicara, tersangka memukul dan menusukkan badiknya ke pinggang dan dada korban. Korban Farly berhasil menepisnya sehingga badik itu hanya mengenai tangannya.

Di saat tersangka kabur, korban melapor ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Kemudian petugas meringkus tersangka saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Abi Kusna, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (2/3).

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan itu karena cemburu melihat mantan pacarnya sudah memiliki kekasih baru dan berboncengan motor dengan mesra.

"Saya cemburu pak lihat dia (Elsa) sama cowok lain. Kebetulan bawa badik dari rumah jadi saya tusukkan saja ke cowoknya itu," ungkap tersangka Arbi di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (2/3).

Tersangka mengatakan, dia berencana mendatangi rumah Elsa untuk mengajak balikan. Sebab sejak putus beberapa minggu yang lalu, dia tidak bisa melupakan masa-masa pacaran bersamanya.

"Mau balikan tadinya, tapi malah dibuat kecewa. Belum apa-apa sudah punya cowok lain," akunya.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan menggunakan sajam. Motif penganiayaan itu lantaran cemburu.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan sajam," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP