Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cemburu buta, pejabat Sumsel pukuli istri pakai batu ulekan

Cemburu buta, pejabat Sumsel pukuli istri pakai batu ulekan Pejabat Sumsel pukuli istri. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ali Imron (56) nekat memukul kepala istrinya bernama Sri E Agustini (40) berkali-kali menggunakan batu ulekan hingga kritis. Ali melakukan itu diduga karena cemburu buta.

Melihat istrinya bersimbah darah, pelaku menenggak cairan pembasmi serangga dengan maksud bunuh diri. Informasi yang dihimpun, kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu lantaran pelaku cemburu melihat foto istrinya sedang berduaan dengan seorang laki-laki yang disimpan di dalam handphone.

Pelaku bermaksud menanyakan soal foto tersebut namun tak mendapat jawaban. Keduanya mengobrol sambil makan malam di rumah mereka di Perumahan Kesehatan Provinsi di Jalan Renang, Blok D 19, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (19/7) malam.

Curiga dengan sikap istrinya, pelaku yang sudah naik pitam mengambil batu ulekan dan memukul kepala istri berkali-kali. Korban mengalami luka parah di mata, telinga, kepala bagian atas, dan luka besar di kening.

Dalam kondisi kritis, korban sempat meminta tolong sehingga membuat warga sekitar melakukan pertolongan. Melihat situasi mencekam, pelaku menenggak cairan pembasmi serangga dan turut terkapar dengan mulut mengeluarkan busa akibat keracunan.

Warga akhirnya membawa pasangan suami istri itu ke Rumah Sakit Muhammad Husin (RSMH) Palembang. Polisi menginterogasi sehingga diketahui Ali adalah pelaku penganiayaan. Setelah dinyatakan pulih, pelaku langsung diamankan ke kantor polisi.

Kapolsek Ilir Barat l Palembang, AKP Handoko Sanjaya mengungkapkan, motif penganiayaan diduga rasa cemburu buta pelaku melihat foto sang istri dengan seorang laki-laki. Kemudian, pelaku bermaksud bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembasmi serangga.

"Korban masih kritis di rumah sakit. Pelaku sudah kita jemput, dia sudah lumayan pulih," ungkap Handoko, Rabu (20/7).

Saat ini, kata Handoko, Ali masih berstatus sebagai terperiksa. Jika terbukti, dikenakan Undang-undang kDRT. "Masih kita dalami, belum ditetapkan tersangka," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP