Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cekcok soal kebun, Supirman bacok kakek Sahur pakai parang

Cekcok soal kebun, Supirman bacok kakek Sahur pakai parang Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sahur (70) meninggal secara tragis setelah dibacok oleh tetangganya Supirman (35), di halaman rumah tersangka pada Minggu (8/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa parang sepanjang 40 sentimeter telah diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Ardian Rahayu P dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Minggu (8/5).

Dia menambahkan, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara setelah mengalami luka serius pada bagian bahu sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan kulit kepala bagian belakang terkelupas.

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk divisum dan diautopsi. Namun anak korban tidak mau untuk dilakukan otopsi karena penyebab korban meninggal sudah jelas dan korban langsung dimakamkan hari ini.

"Kami akan membuat surat peryataan terkait keluarga korban tidak mau untuk diautopsi dan akan ditandatangai oleh anak korban," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia menceritakan, kasus pembunuhan ini berawal dari keributan antara korban dan ibu tersangka atas nama Ida (72), setelah Ida menuduh kerbau milik korban masuk ke kebunnya.

Setelah terjadi keributan, Ida langsung menuju ke rumah dan beberapa menit setelah itu tersangka langsung keluar sembari membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali.

"Kami akan mendalami penyebab kasus pembunuhan tersebut dan akan memeriksa kejiwaan tersangka," kata dia.

Salah seorang saksi, Nuraya (51) mengatakan, ia sempat berteriak untuk melarang tersangka agar tidak membunuh korban. Setelah itu ia meminta tolong kepada masyarakat setempat.

"Masyarakat berdatangan ke lokasi. Tersangka dan ibunya langsung masuk ke dalam rumahnya," tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP