Cegah Penyebaran Corona, Ratusan Narapidana di Bali Dibebaskan
Merdeka.com - Ratusan narapidana di wilayah Bali akan dibebaskan dengan keluarnya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana dewasa hingga anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto menerangkan, pengeluaran dan pembebasan itu didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal itu, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
"Itu untuk pengeluaran dan pembebasan narapidana dan melalui asimilasi dan integrasi penanggulangan covid-19," kata Suprapto, Rabu (1/4).
Ia juga menyampaikan, dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini perlu ada langkah yang dilakukan di antaranya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di jajaran wilayah Bali. Langkah itu terutama melakukan penundaan terkait besukan bagi keluarga narapidana, untuk mencegah agar tidak terjadi penularan.
"Solusinya, kita melakukan suatu kunjungan dengan menggunakan video call, terus kita melakukan koordinasi dengan pihak aparat terkait antaranya kepolisian, kejaksaan pengadilan untuk melakukan penangguhan-penangguhan agar tidak melakukan pelimpahan pada tahanan baru. Termasuk juga menghindari penitipan tahanan baru. Termasuk juga melakukan koordinasi melakukan sidang online," ujarnya.
Selanjutnya, di seluruh wilayah Bali itu akan diberikan pengeluaran dan pembebasan bersyarat melalui asimilasi integrasi dan totalnya sekitar 646 orang narapidana yang akan dibebaskan secara bertahap dari hari ini hingga 7 April 2020. Setiap tahapan itu ada sekitar 50 orang yang akan dikeluarkan.
"Namun hal ini, perlu diketahui bahwa peraturan Menteri dan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini membatasi beberapa bagi warga binaan antar lain kita ditegaskan pemberian, pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia," ujarnya.
"Karena dalam Peraturan PP 99 tahun 2012 itu ada beberapa kategori yang tidak boleh kecuali mereka (memenuhi) beberapa persyaratan. Jadi yang belum memenuhi persyaratan itu tidak dikenakan ketentuan program itu," sambung Suprapto.
Sementara untuk estimasi data para narapidana yang akan dibebaskan ialah di Lapas Kelas ll A Kerobokan ada 294 orang. Lapas Kelas ll A Narkotika Bangli 30 orang, Lapas ll B Karangasem 46 orang, Lapas Kelas ll Singaraja 64 orang, Lapas Kelas ll B Tabanan 39 orang, Lapas Perempuan Kelas ll A Denpasar 37 orang, LPKA Kelas ll Karangasem 12 orang, Rutan Kelas ll B Bangli 29 orang, Rutan Kelas ll B Gianyar 42 orang, Rutan Kelas B Klungkung 15 orang, Rutan Kelas ll B Negara 38 orang. Total 646 orang.
Sebelum keluar dari Lapas, para narapidana akan dicek kesehatan terlebih dahulu. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk, napi dipersilakan keluar. Selain itu, hingga saat ini belum ada narapidana yang dikarantina, berstatus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan.
Selain itu, untuk narapidana yang bebas ini dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah hingga membuat pidana baru. Bila melakukan pidana, hak pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 akan dicabut.
"Karena kalau dia membuat suatu pelanggaran atau tindak pidana lagi itu berarti kebijakan itu, penghargaan itu akan dicabut," ujar Suprapto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varianย JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaKenikmatan Pecel Semanggi Surabaya, Berawal dari Kebiasaan Warga Meramban Tanaman di Sekitar Rumah Kini Jadi Warisan Budaya
Kuliner ini punya sejumlah manfaat untuk kesehatan, mulai mencegah diare hingga melancarkan aliran darah
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya