Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Omicron, Pemerintah Wajibkan Spesimen dari Negara Terinfeksi Disekuensing

Cegah Omicron, Pemerintah Wajibkan Spesimen dari Negara Terinfeksi Disekuensing Foto pertama virus corona varian Omicron, hasil penelitian Rumah Sakit Bambini Gesu di Roma, Italia.. ©ANSA/Asia One

Merdeka.com - Pemerintah terus memperketat pengawasan di pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Langkah ini untuk mencegah masuknya varian Omicron.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah kini mewajibkan spesimen pelaku perjalanan internasional dari negara yang sudah mengalami tramsnisi Omicron untuk dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

"Mencegah bobolnya pertahanan, maka pemerintah wajibkan spesimen pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk disekuensing," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/11).

Selain meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing dalam negeri, pemerintah meminta negara lain juga mengintensifkan hal serupa.

Wiku menambahkan, ada tiga aspek yang harus dikendalikan pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pertama, mencegah importasi kasus Covid-19, terutama variant of concern (VoC).

Kedua, mengendalikan mobilitas penduduk. Ketiga, menegakkan protokol kesehatan.

"Untuk itu, mari kita berjuang bersama," sambungnya.

Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara terkait.

11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Daftar negara yang tidak diizinkan sementara masuk wilayah Indonesia masih bersifat dinamis. Jika transmisi lokal di negara lain terjadi, jumlah negara yang dibatasi akan bertambah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP