Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan
Merdeka.com - Guna mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan. Sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang JPL 116 Jalan Letjen S Parman, JPL 99 Jalan Slamet Riyadi Purwosari dan JPL 94 Jalan RM Said Pasar Nongko, Rabu (18/9).
Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu kereta api.
"Harapan kami, dengan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto.
Giat perlintasan sebidang ini, dikatakannya, merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk 'Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?' yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang. Yakni Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
"Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Rahardjo," jelasnya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan, di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 445 perlintasan aktif. Dari jumlah tersebut hanya 120 perlintasan yang dijaga, 240 lainnya tidak dijaga. Sedangkan 58 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi dan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.
Eko menyebut, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya. Tidak sedikit para pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
"Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Kemudian wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," terangnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, dijelaskan Eko, pihaknya telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak lebih dari 63 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 - Juni 2019. Namun upaya tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat.
"Hari ini sosialisasi sudah kita lakukan, ada beberapa pelanggaran di Pasar Nongko. Yang cowok kita suruh push up, yang cewek kita minta untuk nyanyi," pungkas Eko.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024
Pelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaSiskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus
Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaKAI Kebut Pembangunan Jalur Kereta Ganda di Lokasi Kecelakaan KA Turangga, Target Pertengahan 2024 Selesai
Mengingat lokasi terjadinya kecelakaan Jumat (5/1) pagi tersebut merupakan perlintasan satu jalur.
Baca Selengkapnya