Cegah Fobia Corona, Pemkot Bekasi Larang ASN Pakai Masker saat Bekerja
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang pegawainya menggunakan masker saat bekerja. Larangan tersebut untuk menekan fobia masyarakat karena wabah virus corona yang telah masuk ke Indonesia.
"Kalau sakit, ya mending pulang saja, enggak usah kerja. Kalau memang dia nggak sehat, ya bikin surat keterangan tidak sehat untuk tidak membuat Fobia," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di RSUD Kota Bekasi, Kamis (5/3).
Dia mengatakan, tak ada sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit walaupun itu hanya flu. Karena itu, jika ada yang sakit lalu memaksa masuk kerja dengan memakai masker, maka akan disuruh pulang.
"Iya suruh pulang aja," katanya.
Meski demikian, kata dia, adanya wabah Corona yang telah masuk ke Indonesia tak mengganggu kinerja aparatur dalam melayani masyarakat. Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya.
"Kami masih tetap on-fire melayani masyarakat," ucap Tri.
Selain di lingkungan pemerintahan, kata Tri, di pusat keramaian juga belum terlihat pengaruhnya. Ia mengaku sempat berkunjung ke kawasan Sumamrecon Bekasi kemari.
"Saya melihatnya belum ada (pengaruh), ramai saja seperti biasa. Kalau ada yang tidak fit, ya udah kurangi kegiatannya banyakin istirahat," kata dia.
Pedagang Masker dan Sembako di Bekasi Diawasi
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan pengawasan terhadap pedagang masker dan sembako di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penimbunan, memanfaatkan wabah virus corona yang telah masuk ke Indonesia.
"Pemerintah melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko modern hingga seluruh pedagang di wilayahnya menimbun sembako dan masker," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Wabah virus Corona telah masuk ke Indonesia. Konfirmasi virus yang juga disebut covid-19 tersebut disiarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada awal pekan ini. Kasus adalah dua orang warga Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Sayekti, larangan penimbunan supaya tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Adapun larangan tersebut dipertegas dengan dikeluarkan surat edaran oleh pemerintah dengan nomor 510/1727/Diadagperin.Dag yang diteken Sekda Renny pada Rabu kemarin.
Pengawasan, kata dia, akan dilakukan oleh instansi terkait ke toko-toko. Jika pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker, kata dia, dapat diberikan sanksi pidana penjara.
Di dalam surat edaran, pemerintah mencantumkan pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda uang senilai Rp 5 miliar. "Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," harapnya.
Dalam surat edaran itu juga menyebut agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaHasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca Selengkapnya