Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba Catherine Wilson. ©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Majelis hakim memutuskan hukuman tujuh bulan penjara terhadap model ternama Catherine Wilson binti Peter Wilson. Sidang digelar secara virtual dari tiga lokasi yaitu Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Kelas I Depok.

Sidang semula dijadwal pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 14.47 WIB. Susunan majelis antara lain Nugraha Medica sebagai ketua mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.

"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1).

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Catherine Wilson dan Jumadi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II, oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," tukasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. "Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.

Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Catherine Wilson dan Jumadi divonis tujuh bulan pidana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP