Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan hitam geng motor Jepang

Catatan hitam geng motor Jepang barang bukti penjarahan toko baju di Depok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - 12 orang menjadi tersangka kasus penjarahan toko pakaian di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu (24/12) subuh. Para pelaku yang rata-rata remaja ini diringkus anggota polisi di tempat terpisah.

Mereka tergabung dalam tiga kelompok pemotor. Yakni, Geng Jembatan Mampang (Jepang), Geng Rawamaya Beji Rasta (RBR) dan Geng Manusia Tahan Dobrakan (Matador).

Penjarahan di toko pakaian itu rupanya menjadi aksi terakhir para berandalan bermotor ini setelah satu per satu anggotanya diringkus kepolisian. Ulah terakhir itu diprakarsai Geng Jepang.

Geng Jepang ternyata sudah berulah berulang kali. Catatan hitam mereka pun tak hanya melakukan penjarahan. Mereka juga terlibat tawuran dan sejumlah tindak pemerasan dan pencurian dengan kekerasan.

Sebelumnya mereka juga pernah memeras pengendara motor. Motor korban dibawa kabur dan dijual. Mereka juga menjarah warung makan 24 jam di kawasan Limo, Depok.

Tak hanya itu, geng ini juga menyatroni sebuah warung kopi dan memeras pengunjung yang sedang duduk. Kawanan ini selalu membawa senjata tajam saat beraksi kendati pengakuan tersangka belum pernah melukai para korban.

"Mereka mendatangi warung dan memeras penjualnya. Termasuk yang sedang makan di sana," kata Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, Rabu (27/12).

Setelah melakukan aksinya berandalan ini melanjutkan perjalanan. Mereka berkonvoi dan bertemu korban di jalanan. "Di tengah jalan mereka bertemu korban dan memaksa untuk menyerahkan uang dan harta korban," beber Kapolres.

Bahkan mereka juga memeras tukang nasi goreng yang baru selesai jualan. Mereka menjarah uang Rp 300 ribu hasil jerih payah tukang nasi goreng. "Mereka juga mengambil tabung elpiji tukang nasi goreng," katanya.

Sampai saat ini ada lima laporan yang diterima pihaknya terkait ulah geng ini. Selain terlibat tindak kriminal, geng ini juga terlibat tawuran.

"Mereka juga melakukan tindakan tawuran. Ini yang berhasil kita identifikasi. Kita masih dalami lagi apakah ada laporan lain atau tidak," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP