Cari celah buat kewarganegaraan Arcandra
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah bisa membantu percepatan proses mendapatkan status warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. Arcandra diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena kasus kewarganegaraan ganda.
JK mengutip pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan bahwa seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR. Tentu langkah ini harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat," katanya di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8).
Menurut JK, keahlian alumni Texas A&M University tersebut masih dibutuhkan pemerintah. Selain itu, keinginan Arcandra mengabdi sebagai warga Indonesia tentu menjadi pertimbangan pemerintah.
"Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," tuturnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan siap memproses pengajuan naturalisasi Arcandra Tahar dari pemerintah. Menurutnya, hal ini sama seperti yang dialami Christian Gonzales dan mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang.
Anggota Komisi III dari fraksi PPP Arsul Sani menilai, ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang status kewarganegaraan seorang WNI tidak bisa diterapkan begitu saja kepada Arcandra. Sebab, Arcandra sebelumnya merupakan warga negara Indonesia asli yang lahir di Tanah Air.
"Ketentuan harus kembali dan menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, saya terus terang enggak sepakat dengan pemahaman itu," ujar Arsul.
"Karena kalau dilihat dari risalah pasal itu, ketentuan itu untuk WNA yang mau jadi WNI. Tapi kan Pak Arcandra sendiri WNI. Kalau mau balik ke Indonesia, apakah berlaku ketentuan pasal itu? Menurut saya tidak," tambahnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak melakukan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan, karena masalah Arcandra. "Masalah pak Arcandra jangan menjadi trigger untuk merevisi UU Kewarganegaraan, apalagi untuk mengakomodasi masalah dwi kewarganegaraan," kata Hikmahanto.
Hikmahanto menilai, sesuai undang-undang untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus tinggal selama lima tahun di Indonesia, atau bermukim selama 10 tahun secara tidak berturut-turut, atau diberikan status kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, karena bersangkutan dianggap telah memiliki prestasi buat Indonesia.
Lebih jauh dia mengatakan Arcandra harus menjalankan persyaratan tinggal sekurangnya lima atau 10 tahun di Indonesia, jika ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
Bahkan Hikmahanto juga menilai status dwi kewarganegaraan sebaiknya hanya diberikan kepada orang-orang memiliki kerumitan status kewarganegaraan, misalnya orang melakukan perkawinan campur atau beda negara, serta anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri.
"Diaspora atau warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya kembali," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya