Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari bukti baru, KPK geledah kantor Kemendes terkait kasus opini WTP

Cari bukti baru, KPK geledah kantor Kemendes terkait kasus opini WTP Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menggeledah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penggeledahan ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

"Kemarin kami (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendes. Namun informasi lebih lanjutnya akan kami sampaikan sore nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Febri menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait penyidikan kasus suap BPK.

"Pada prinsipnya penyidik mencari bukti-bukti dalam proses penggeledahan tersebut. Sebelumnya, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat pekan lalu sejumlah lokasi juga sudah disegel demi lancarnya penyelidikan," ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu. Operasi yang dilakukan lembaga antirasuah itu dilakukan di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang untuk tahap penyelidikan.

Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan auditor BPK, Ali Sadli (ALS). Uang tersebut diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas pejabat eselon I BPK, Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya kemudian disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP