Cari Benang Merah Permasalahan Papua, Polisi Lacak Penyandang Dana Veronica Koman
Merdeka.com - Tidak hanya mencari tersangka dugaan provokasi soal Papua, Veronica Koman, polisi kini juga tengah melacak penyandang dana yang selama ini dianggap membiayai pergerakannya. Pelacakan ini dilakukan polisi melalui dua rekening Veronica Koman.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan saat ini polisi tengah mengembangkan kasus yang menjerat Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi soal Papua.
"Kita sudah lakukan pendataan terkait dengan transaksi daripada keuangan yang masuk dan keluar," katanya, Selasa (10/9).
Ia menambahkan, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Hub inter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis tersebut.
"Dia punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang keluar ke mana," katanya.
Pendalaman transaksi yang ada di rekening Veronica itu, kata Luki, untuk mencari benang merah kasus yang sedang menjeratnya. Luki menambahkan Veronica adalah target utama dari Polda Jatim
"Ini untuk mencari benang merah terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaPolda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca Selengkapnya