Cara Polisi dan TNI Ungkap Pembakar Polsek Ciracas
Merdeka.com - Polisi dan TNI terus mengusut dalang di balik pembakaran dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Pembakaran kantor polisi itu sebelumnya dilakukan sekelompok massa.
Polisi bersama TNI langsung bergerak cepat untuk mencari barang bukti yang bisa membuka siapa pelaku yang membakar dan merusak Polsek Ciracas. Ini cara polisi dan TNI mencari pelaku pembakar Polsek Ciracas:
Cek CCTV
Kepolisian masih menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan Polsek Ciracas. Saat ini, penyidik tengah mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi sekaligus melihat beberapa video yang beredar di media sosial.
"Semuanya akan dianalisa. Apakah ada jejak dari pelaku yang tertinggal di TKP. Kalau ada, itu akan lebih mudah bagi tim penyidik untuk mengidentifikasi alat yang digunakan. Kemudian kita identifikasi dari dokumen video, CCTV dan foto," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dari rekaman video, kata Dedi, penyidik akan mengidentifikasi pelaku dengan ditambah meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Setiap detail pelaku yang diidentifikasi lebih dulu akan dianalisa apakah benar orang tersebut sesuai dengan yang beredar di media.
POM TNI Periksa Video Amatir
Kodam Jaya juga melakukan investigasi terkait kasus pengrusakan Polsek Ciracas beberapa hari lalu. Untuk mengetahui apakah ada Anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa itu, Kodam Jaya menyebar video yang menayangkan penyerangan dan pembakaran tersebut ke semua satuan TNI.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi menyampaikan investigasi juga dilakukan untuk mendalami apakah peristiwa pembakaran Polsek Ciracas ada kaitannya dengan pemukulan Anggota TNI AL, Kapten Komaruddin di pertokoan Arundina. "Makanya sekarang tim investigasi itu bekerja sama baik Kodam Jaya, POM AU, POM AL karena kan kesatuan TNI di Jakarta ini banyak. Jadi saat ini kita meneliti, mengecek itu dulu. Ada tidak anggota kita yang terlibat dalam pengeroyokan itu," katanya.
Ada 2 Gelombang Massa
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan terdapat dua gelombang massa yang mendatangi Polsek Ciracas untuk melakukan pembakaran dan perusakan. Pertama kali, massa datang pukul 20.00-21.00 WIB. Aksi massa saat itu bisa diredam setelah Dandim dan Danrem mendatangi lokasi. Dandim dan Danrem meminta massa untuk bubar dan kemudian bubar.
Kemudian datang gelombang massa kedua pukul 23.00 WIB. Massa kedua inilah yang diduga memprovokasi pengrusakan Mapolsek. Kolonel (Inf) Kristomei menegaskan, massa kedua inilah yang merusak. Saat kejadian itu, petinggi TNI baik Dandim dan Danrem sudah tak ada di lokasi.
"Kemudian jam 11 (malam), ada massa kedua yang langsung masuk ke Mapolsek Ciracas. Nah inilah yang memprovokasi melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas. Nah kita cari tahu massa dari mana ini," jelasnya.
TNI Terlibat akan Dipecat
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam pembakaran Polsek Ciracas, dia menegaskan yang bersangkutan akan ditindak tegas dan akan dibawa ke pengadilan militer. Menurutnya sanksi pidana militer lebih berat dibanding pidana umum.
"Itu lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara dan langsung dipecat tambahannya," tegasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya