Cara dan Syarat Pemilik Ambil Kendaraan yang Dicuri di Polisi
Merdeka.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor masih kerap dialami masyarakat, banyak warga yang menjadi korban pencurian meski kendaraan telah terlapis pengamanan ganda. Polisi setelah mengungkap kasus pencurian kendaraan, mempersilakan pemilik mengambil kembali tanpa dipungut biaya.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy menjelaskan jika terkait pengembalian kendaraan hasil tindak pidana pencurian semuanya telah diatur sebagaimana Pasal 46 KUHAP.
"Jadi terkait kendaraan maupun barang lain yang merupakan hasil curian ataupun tindak pidana lainnya kan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Untuk pengembaliannya diatur dalam pasal 46 KUHAP," kata Avrilendy ketika dihubungi merdeka.com, Senin (7/3).
Tertuang dalam pasal tersebut, turut diatur jika kendaraan baru bisa dikembalikan kepada pemilik apabila tidak diperlukan lagi dalam penyidikan atau penuntutan; atau apabila perkara dihentikan karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.
Sementara apabila perkara berlanjut semua barang yang disita polisi akan dilimpahkan setelah kasus dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa penuntut. Sehingga barang bukti akan dikembalikan usai putusan atau berkekuatan hukum tetap (incraht).
"Hakim akan menentukan barang tersebut dikembalikan kepada orang yg disebut di dalam putusan. Apakah kepada siapa asal mula barang itu disita, atau kepada pemilik aslinya, atau kepada orang lain yg paling berhak itu hakim yang menentukan," katanya.
"Bisa juga barang yang disita diputuskan dirampas untuk negara, dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat berfungsi. Tapi kalau pertanyaan seputar kendaraan yang dicuri biasanya dikembalikan ke pemilik ataupun orang yang paling berhak (korban) oleh pihak kejaksaan," lanjutnya.
Syarat Ambil Kendaraan
Adapun, Avrilendy menjelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan ketika korban hendak mengambil kendaraan yang dicuri, diantaranya harus melampirkan tanda Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara bila korban belum memiliki BPKB, karena kendaraan masih kredit maka korban bisa menunjukan perjanjian fisdusia dari leasing.
"Artinya pengalihan kepemilikannya belum tuntas antara pemberi dan penerima jaminan fidusia. Biasanya kita ambil keterangan pihak leasing untuk mastin siapa yg paling berhak," katanya.
Adapun, korban dalam pengurusan pengembalian kendaraan bermotor kali ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya