Capim Lili Pintauli Setuju KPK Bisa SP3, Namun Tolak Dewan Pengawas
Merdeka.com - Pimpinan rapat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK, Erma Ranik menanyakan sikap Lili Pintauli Siregar terkait revisi UU KPK yang tengah bergulir. Erma mengatakan, hal tersebut perlu dijawab karena bakal menjadi catatan bagi komisi III.
"Karena ini bagian dari surat tidak khusus sih, tetapi apa yang ibu sampaikan akan menjadi bagian rapat kita kami ingin mendapatkan pernyataan tegas selaku calon KPK apa revisi UU KPK yg ibu setuju, apa yang dianggap menguatkan. Kemudian apa revisi yang tidak ibu setujui," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Lili menjawab, setuju selama hal tersebut menjadi penguatan KPK. Secara khusus, mantan komisioner LPSK itu meminta adanya revisi terkait berhubungan dengan pemberian perlindungan saksi.
Tidak puas, Erma menegaskan, Lili harus menjawab poin apa yang disetujui dan ditolak dalam draf revisi UU KPK.
"Makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan jangan plintut-plintut. Hari ini bilang setuju nanti enggak ada ngomong begitu," kata Erma.
Lili menjelaskan, satu poin revisi yang disetujui. Yaitu tentang pemberhentian kasus alias surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Lili setuju ada bagian kasus tidak ditutup untuk dilanjutkan jika temu bukti lain.
"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian juga KUHAP mengatur SP3," jelas Lili.
Kata dia, revisi tersebut diperlukan untuk menjawab kegelisahan tersangka yang kasusnya tidak kunjung disidangkan. Lili mengatakan, pernah dia menangani tersangka yang nasib usahanya terdampak hingga tidak bisa membayar pegawai karena rekening diblokir.
"Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian," ucap Lili.
Namun, Lili menolak wacana pembentukan dewan pengawas. Kata dewan pengawas terlalu berhubungan hal teknis. Padahal kata dia, KPK adalah lembaga yang unik.
"Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. karena teknis banget kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal perizinan itu. Karena ini lembaga unik, KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain," jelasnya.
"Tapi saya pikir sebagai lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya jadi profesional soal bermitra soal koordinasi memberikan semacam pendampingan dan penguatan. Itu lebih diutamakan juga," kata Lili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya