Capim KPK dari Kejaksaan dan Polri syarat kriminalisasi
Merdeka.com - Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar berharap, agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK mampu mencari Capim yang memiliki integritas, kapabilitas, keberanian, dan independensi tinggi. Bukan malah memprioritaskan Capim dari Kepolisian atau Kejaksaan.
"Sebab di dalam peraturan KPK, tak ada pasal yang mengharuskan Capim KPK dari Polri maupun Kejaksaan. Tapi bukan dari awal kita menyetujui Komisioner KPK dari Kepolisian atau Kejaksaan," Kata Hadjar di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/8).
Menurut Hadjar, tanggung jawab pemberantasan korupsi itu tidak melulu dipikul oleh negara. Akan tetapi, itu merupakan tugas seluruh negara-negara yang terikat dalam perjanjian PBB. Oleh karenanya, sesuai undang-undang hasil ratifikasi yaitu undang-undang Nomor 7 tahun 2006, Indonesia secara politis terikat konvensi pemberantasan korupsi sedunia.
"Pada pasal 6 dan 26, setiap negara wajib memastikan suatu badan khusus guna mencegah korupsi dan kedudukannya sebagai badan independen. Maka dibentuklah KPK," paparnya.
Selain itu, Hadjar mengungkapkan agar Presiden Jokowi harus lindungi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari upaya kriminalisasi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
"Diperlukan komitmen yang tinggi dari kepala negara. Oleh karena itu tidak cukup komitmen kepala negara memberantas korupsi, tapi juga harus melindungi KPK," tuturnya.
Lanjut Hadjar, bahwa upaya kriminalisasi terhadap penyidik maupun pimpinan KPK terus terjadi secara berulang. Menurutnya, hal tersebut salah satunya didasari oleh lemahnya independensi internal KPK.
"Ada situasi memojokkan KPK yang kita sebut kriminalisasi. Bukan hanya KPK jilid 3, tapi ada 1 dan 2. Kalau dicari penyebabnya, salah satunya soal independensi," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya