Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Capim Irjen Yotje: KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap

Capim Irjen Yotje: KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap Irjen Pol Yotje Mende mengukuti tes wawancara calon pimpinan KPK.. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyadapan sebagai salah satu jagoan KPK untuk menangkap para koruptor menjadi sorotan calon pimpinan KPK Irjen Pol Yotje Mende. Mantan Kapolda Papua ini mengkritik kinerja KPK saat ini yang dinilainya sembarangan dalam melakukan proses penyadapan.

Dalam sesi wawancara di depan tim Pansel KPK, Yotje menguraikan gagasannya mengenai alat penyadapan tersebut. Menurut dia, alat penyadapan yang digunakan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 mesti direvisi lagi. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak secara rinci penggunaan alat penyadapan, yang mana dalam penggunaannya, kerap kali diambil dari informasi yang belum akurat.

"UU 30 perlu direvisi, Sebab waktu tahun 1981 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap," ujar Yotje di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran no 18, Jakarta 1011, Jakarta, Selasa (25/8).

Ditambahkannya, masalah alat penyadapan sebenarnya sudah menjadi suatu kesepakatan antara MA, kejaksaan dan kepolisian. Namun demikian, kata dia, dalam penerapannya, alat penyadapan belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehingga menyebabkan adanya 'kebijakan tertentu' dari penyidik KPK untuk menggunakannya.

"Waktu jadi Kasat Reserse, pernah saya sekolah, ada MoU MA, kejaksaan dan polisi, itu ada 1 alat bukti sah dan keterangan saksi. Terkait dengan PP hendaknya atur aturan yang jelas," papar dia.

Selain alat penyadapan, Yotje juga menjelaskan, masalah pencegahan korupsi oleh KPK. Kata dia, untuk pembenahannya mesti diatur dalam PP.

"Masalah pencegahan, itu seperti apa. Kriteria ada, harus dibenahi PP. Itu pokok masalah, tidak perlu revisi UU tapi buat PP," pungkas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP