Capim Irjen Yotje: KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap
Merdeka.com - Penyadapan sebagai salah satu jagoan KPK untuk menangkap para koruptor menjadi sorotan calon pimpinan KPK Irjen Pol Yotje Mende. Mantan Kapolda Papua ini mengkritik kinerja KPK saat ini yang dinilainya sembarangan dalam melakukan proses penyadapan.
Dalam sesi wawancara di depan tim Pansel KPK, Yotje menguraikan gagasannya mengenai alat penyadapan tersebut. Menurut dia, alat penyadapan yang digunakan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 mesti direvisi lagi. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak secara rinci penggunaan alat penyadapan, yang mana dalam penggunaannya, kerap kali diambil dari informasi yang belum akurat.
"UU 30 perlu direvisi, Sebab waktu tahun 1981 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap," ujar Yotje di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran no 18, Jakarta 1011, Jakarta, Selasa (25/8).
Ditambahkannya, masalah alat penyadapan sebenarnya sudah menjadi suatu kesepakatan antara MA, kejaksaan dan kepolisian. Namun demikian, kata dia, dalam penerapannya, alat penyadapan belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehingga menyebabkan adanya 'kebijakan tertentu' dari penyidik KPK untuk menggunakannya.
"Waktu jadi Kasat Reserse, pernah saya sekolah, ada MoU MA, kejaksaan dan polisi, itu ada 1 alat bukti sah dan keterangan saksi. Terkait dengan PP hendaknya atur aturan yang jelas," papar dia.
Selain alat penyadapan, Yotje juga menjelaskan, masalah pencegahan korupsi oleh KPK. Kata dia, untuk pembenahannya mesti diatur dalam PP.
"Masalah pencegahan, itu seperti apa. Kriteria ada, harus dibenahi PP. Itu pokok masalah, tidak perlu revisi UU tapi buat PP," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaBaku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB
Bayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca SelengkapnyaSebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca Selengkapnya