Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Capaian Vaksin 86,87 Persen, Kota Bogor PPKM Level 1

Capaian Vaksin 86,87 Persen, Kota Bogor PPKM Level 1 Tugu Kujang Bogor. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kota Bogor, kini berstatus PPKM Level 1, menyusul capaian vaksinasi Covid-19 yang menyentuh 86,87 persen per 1 November 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Kota Bogor dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni kasus positif kurang dari 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

Sejumlah pelonggaran didapatkan pada sejumlah kegiatan yang bersifat umum atau melibatkan banyak orang.

"Sesuai aturan intruksi Mendagri beberapa protokol kesehatan yang berlaku di PPKM level 1 adalah sekolah tatap muka terbatas sebesar 100 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen dan mall dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB," kata Bima, Selasa (2/11).

Selain itu, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan dan transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen serta resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.

"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," imbuhnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.

DKI Jakarta bersama beberapa wilayah kota/kabupaten di Jawa Barat ditetapkan masuk level 1. Yakni Kota Bogor, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, wilayah Jabodetabek lain yang masuk level 1 yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang berstatus level 2.

Sayangnya, Kabupaten Bogor masih berada di level 3 bersama Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP