Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Candaan dosen sebut bom, penumpang Garuda diturunkan dari pesawat

Candaan dosen sebut bom, penumpang Garuda diturunkan dari pesawat Spanduk dilarang bercanda bawa bom di bandara Sultan Hasanuddin. ©2016 Merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Lagi-lagi candaan soal bom terulang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (3/3). Sekitar pukul 06.00 Wita, Dr. Hisyam Ihsan (51), dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar dan penumpang Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 611 rute Makassar tujuan Jakarta sudah bersiap lepas landas.

Saat sudah berada di atas pesawat selama lima menit dan menunggu lepas landas, para penumpang sibuk mengemasi barang masing-masing untuk dinaikkan ke atas kabin. Seorang pramugari mengangkat barang bawaan dosen ini ke atas kabin. Tiba-tiba dosen itu nyelutuk dengan dialek Makassar.

"Hati-hati, itu barang berharga di dalamnya. Bukanji bom" ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kawasan Bandara, Iptu Syarif Sikati menirukan pernyataan dosen tersebut.

Meski si dosen tidak langsung menyebutkan candaan ada bom, tetapi pramugari langsung melaporkan hal tersebut ke pilot Kapten Marzaini Anwar. Kejadian itu juga dilaporkan ke petugas keamanan Garuda Indonesia.

Penumpang yang berjumlah 209 orang itu diturunkan, termasuk lima orang dari rombongan dosen yang rencananya berangkat ke Jakarta untuk kegiatan pelatihan. Semua barang juga diturunkan dari pesawat.

"Dilakukan sterilisasi, semua barang dan penumpang diperiksa. Hasilnya nihil bom. Sementara pelaku saat pemeriksaan juga mengaku soal bom itu kalau dia hanya bercanda," kata Iptu Syarif Sikati.

Hisyam Ihsan dan rombongannya tak diperbolehkan terbang karena dinilai telah mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang lainnnya. Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara ini mengatakan, pelaku masih diperiksa, dilengkapi administrasinya termasuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya.

Meski demikian, proses hukum tetap berlaku. Yang bersangkutan tetap terancam kurungan penjara maksimal satu tahun sesuai aturan UU Penerbangan. Bandara Sultan Hasanuddin kerap sekali dihebohkan dengan kejadian candaan bom. Pelakunya bukan hanya pelajar, PNS, perwira polisi dan TNI tapi juga hingga akademisi. Padahal, pihak bandara telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan memasang spanduk besar dalam kawasan bandara untuk tidak bercanda soal bom karena sanksinya jelas diatur dalam UU. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP