Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Camat Pagedangan ditangkap pungli, Pemkab Tangerang jamin pelayanan tak terganggu

Camat Pagedangan ditangkap pungli, Pemkab Tangerang jamin pelayanan tak terganggu Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Camat Pagedangan, Achmad Kasori (48), ditangkap karena terlibat pungli terkait penerbitan izin SKDU / rumah ibadah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan segala proses hukum ke kepolisian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, menyesalkan kejadian yang menimpa anak buahnya.

"Kita tahu saat ini Camat Pagedangan sedang diperiksa oleh Polres Tangerang Selatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terang Rudi Maesyal dalam keterangan resminya di Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (7/3).

Dia memastikan pemkab akan patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan. Guna menjamin jalannya pemerintahan di wilayah administrasi Kecamatam Pagedangan, Rudi mengaku telah berkomunikasi dengan pegawai kecamatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan, karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, kami sudah memanggil Sekcam dan para Kasi Kecamatan Pagedangan untuk tetap melakukan pelayanan secara normatif seperti biasa dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Sebelumnya, Achmad Kasori ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, lantaran terlibat pungutan liar dalam pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia diduga menerima Rp 45 juta.

Achmad dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP